SE Nomor 28 Tahun 2019 tentang PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 28/PJ/2019

    TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    A. Umum

    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters/TIEA Indonesia-San Marino), perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino.

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino.

    Tujuan : Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat di dalam TIEA Indonesia-San Marino dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    C. Ruang LIngkup

    Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

    proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan TIEA IndonesiaSan Marino;

    saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) TIEA Indonesia-San Marino;

    pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino; dan

    pelaksanaan TIEA Indonesia-San Marino.

    D. Dasar

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters); dan

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters).

    E. Materi

    Proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan TIEA IndonesiaSan Marino:

    Saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) TIEA Indonesia-San Marino berdasarkan Pasal 11 TIEA Indonesia-San Marino, ditentukan bahwa:

    saat berlaku (entry into force) TIEA Indonesia-San Marino adalah tanggal 30 Agustus 2019;

    saat berlaku efektif (effective date) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

    untuk masalah pidana perpajakan, Tl EA Indonesia-San Marino berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2019;

    untuk hal-hal lain yang tercakup dalam Pasal 1 TIEA Indonesia-San Marino, berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan memperhatikan ketentuan berikut;

    hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 30 Agustus 2019 atau;

    hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan semua pajak yang dikenakan pada atau setelah tanggal 30 Agustus 2019 dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai tahun pajak.

    Pokok-pokok pengaturan TIEA Indonesia-San Marino antara lain sebagai berikut:

    TIEA Indonesia-San Marino memberikan kewenangan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk:

    melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request); dan

    melakukan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad)

    Pajak-pajak yang tercakup sebagaimana diatur dalam Pasal 3 TIEA Indonesia-San Marino adalah:

    1) Pajak di Indonesia meliputi:

    Pajak Penghasilan; dan

    Pajak Pertambahan Nilai;

    Pajak di Republik San Marino meliputi:

    Pajak penghasilan umum (General Income Tax/I'lmposta Generate sui Redditi (IGR)) yang dikenakan terhadap:

    perseorangan;

    badan hukum dan kepemilikan;

    Pajak lmpor (Import Tax/I'lmposta Monofase sulle importanzioni)

    Semua pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-San Marino sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-San Marino sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku, jika Pejabat yang berwenang dari Para Pihak menyetujui. Pejabat yang berwenang dari Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting dalam ketentuan perundangundangan perpajakan dan tata cara mendapatkan informasi yang terkait sebagaimana diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino.

    Para Pihak dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Informationon Request) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 TIEA Indonesia-San Marino.

    Para Pihak dapat meminta untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 TIEA Indonesia-San Marino.

    Para Pihak dapat menolak permintaan informasi dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TIEA Indonesia-San Marino.

    Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang diberikan atau diterima dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-San Marino.

    Jika TIEA Indonesia-San Marino sudah diakhiri, Para Pihak tetap terikat ketentuan menjaga kerahasiaan dan…