SE Nomor 21 Tahun 2018 tentang PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAKPAJAK ATAS PENGHASILAN
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2018
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAKPAJAK ATAS PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Belarus, yang ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan persetujuan dimaksud
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia Belarus.
Tujuan : Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat P3B Indonesia-Belarus dapat berjalan sebagaimana mestinya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B IndonesiaBelarus;
saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Belarus;
beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus;
ketentuan mengenai pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dalam P3B Indonesia-Belarus;
syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Belarus;
sifat resiprokal P3B Indonesia-Belarus
D. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).
E. Materi
Proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B IndonesiaBelarus
P3B Indonesia-Belarus telah ditandatangani oleh perwakilan kedua negara di Jakarta, Indonesia pada tanggal 19 Maret 2013.
Pemerintah Republik Belarus melalui Kedutaan Besar Republik Belarus di Jakarta telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui nota diplomatik nomor 02-03/1497 tanggal 17 Desember 2013 bahwa Pemerintah Republik Belarus telah menyelesaikan prosedur internalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Belarus.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B Indonesia-Belarus melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) tanggal 21 Februari 2018.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik nomor D/00057/05/2018/54 tanggal 9 Mei 2018 kepada Pemerintah Republik Belarus melalui Kedutaan Besar Republik Belarus di Jakarta yang berisi pemberitahuan telah selesainya prosedur internal Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberlakuan P3B Indonesia-Belarus.
Saat berlakunya (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Belarus Berdasarkan Pasal 28 P3B Indonesia-Belarus, ditentukan bahwa:
saat berlaku P3B Indonesia-Belarus adalah tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatik yang menerangkan bahwa syarat-syarat formal prosedur internal masing-masing negara dalam pemberlakuan Persetujuan (agreement) telah terpenuhi, yaitu tanggal 9 Mei 2018; dan
ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus mulai berlaku efektif (effective date):
untuk pajak-pajak yang dipotong di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019; dan
untuk pajak-pajak atas penghasilan atau laba, pada masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019
Beberapa pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus
Atas penghasilan berupa dividen, bunga atau royalti yang berasal dari Indonesia dan dibayarkan kepada penduduk Belarus dapat dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yan…