SE Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSEMAKMURAN BAHAMA UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 21/PJ/2019

    TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSEMAKMURAN BAHAMA UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    A. Umum

    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters/TIEA Indonesia-Bahama), perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan TIEA Indonesia-Bahama.

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan TIEA Indonesia-Bahama.

    Tujuan : Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat di dalam TIEA Indonesia-Bahama dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

    proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan TIEA IndonesiaBahama;

    saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) TIEA Indonesia-Bahama; dan

    pokok-pokok pengaturan dalam TIEA Indonesia-Bahama.

    D. Dasar Hukum

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters);

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters).

    E. Materi

    Proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan TIEA IndonesiaBahama:

    Saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) TIEA Indonesia-Bahama berdasarkan Pasal 13 TIEA Indonesia-Bahama, ditentukan bahwa:

    saat berlaku (entry into force) TIEA Indonesia-Bahama adalah tanggal 4 Juli 2019;

    untuk seluruh masalah perpajakan yang tercakup dalam Pasal 1 TIEA Indonesia-Bahama berlaku efektif pada tanggal 4 Juli 2019 dengan memperhatikan ketentuan berikut:

    hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 4 Juli 2019; atau

    hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan semua pajak yang dikenakan pada atau setelah tanggal 4 Juli 2019, dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai tahun pajak.

    Pokok-pokok pengaturan TIEA Indonesia-Bahama antara lain sebagai berikut:

    TIEA Indonesia-Bahama memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk:

    melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request); dan

    melakukan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad).

    Pajak-pajak yang tercakup sebagaimana diatur dalam Pasal 3 TIEA Indonesia-Bahama adalah:

    Pajak di Indonesia meliputi:

    Pajak Penghasilan; dan

    Pajak Pertambahan Nilai;

    Pajak di Bahama meliputi pajak dalam jenis dan nama apapun.

    Semua pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-Bahama sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-Bahama sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku, jika Pejabat yang berwenang dari Para Pihak menyetujui. Pejabat yang berwenang dari Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tata cara mendapatkan informasi yang terkait sebagaimana diatur dalam TIEA Indonesia-Bahama, dalam jangka waktu sewajarnya.

    Para Pihak dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 TIEA Indonesia-Bahama.

    Para Pihak dapat meminta untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 TIEA Indonesia-Bahama.

    Para Pihak dapat menolak permintaan informasi dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TIEA Indonesia-Bahama.

    Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang diberikan atau diterima dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-Bahama.

    Jika TIEA Indonesia-Bahama sudah diakhiri, Para Pihak tetap terikat ketentuan menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang telah diperoleh berdasarkan TIEA Indonesia-Bahama sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-Bahama.

    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 25 Agustus 2019

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd.

    ROBERT PAKPAHAN