SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 19/PJ/2021

    TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Umum

    A. Umum

    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar sebagaimana dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Qatar.

    Maksud dan Tujuan

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Qatar.

    Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuanketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Qatar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Ruang Lingkup

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

    keberlakuan P3B Indonesia-Qatar;

    proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar;

    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Qatar; dan

    pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B IndonesiaQatar.

    Dasar

    D. Dasar

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of State of Qatar for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of State of Qatar for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).

    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).

    Materi

    E. Materi

    P3B Indonesia-Qatar telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2008.

    Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar:

    Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis, pada 7 Juni 2017 dan Pemerintah Negara Qatar menandatangani Konvensi pada 4 Desember 2018;

    Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);

    berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar memilih P3B Indonesia-Qatar untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuanketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar akan memodifikasi P3B Indonesia-Qatar; dan

    Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation forthe Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Negara Qatar menyampaikan instrumen pengesahannya pada 23 Desember 2019.

    Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Negara Qatar pada 1 April 2020.

    Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Qatar:

    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi…