SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA DAN PROTOKOLNYA

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 07/PJ/2021

    TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA DAN PROTOKOLNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Umum

    A. Umum

    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Kanada.

    Maksud dan Tujuan

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada.

    Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuanketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Ruang Lingkup

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

    keberlakuan P3B Indonesia-Kanada;

    proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada;

    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Kanada; dan

    pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B IndonesiaKanada.

    Dasar

    D. Dasar

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

    Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan (Convention between the Republic of Indonesia and Canada for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital).

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1979 tentang Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan atas Kekayaan”.

    Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Penghasilan dan Kekayaan (Protocol Amending the Convention between the Republic of Indonesia and Canada for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on income and on Capital).

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada untuk Pengindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan.

    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).

    Materi

    E. Materi

    Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1981.

    Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Penghasilan dan Kekayaan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1999.

    Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada:

    Pemerintah Republik Indonesia dan Kanada menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;

    Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);

    berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada memilih P3B Indonesia-Kanada untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuanketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada akan memodifikasi P3B IndonesiaKanada; dan

    Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sed…