PMK Nomor 111/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.04/2008
TENTANG
PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, wajib dibuat oleh:
pengusaha pabrik etil alkohol;
pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol; atau
pengusaha pabrik hasil tembakau.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat setiap hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik.
Pasal 3
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik etil alkohol atau pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari kerja berikutnya.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau kepada kepala kantor yang mengawasi pada:
setiap tanggal 1 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan
setiap tanggal 15 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.
Dalam hal tanggal 1 dan tanggal 15 merupakan hari libur, kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.