PMK Nomor 77/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Pemberian Uang Lauk Pauk Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77/PMK.02/2007
TENTANG
PEMBERIAN UANG LAUK PAUK BAGI AWAK KAPAL PATROLI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa pegawai yang bertugas di Kapal Patroli merupakan aset Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memegang peranan penting dalam mengoperasikan sarana guna menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bertugas di Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, besaran pemberian uang lauk pauk sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.01/2002, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Uang Lauk Pauk Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN UANG LAUK PAUK BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Awak Kapal Patroli adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara fungsional menjalankan tugas sebagai Awak Kapal Patroli Bea dan Cukai.
Uang Lauk Pauk adalah uang ransum yang diberikan kepada Awak Kapal Patroli yang mendapat tugas berlayar.
Kapal Patroli Bea dan Cukai adalah Kapal Negara dapat berupa Kapal Patroli atau Speed Boat, milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibangun khusus untuk keperluan menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan.
Pasal 2
BAB II
Pasal 2
PEMBERIAN UANG LAUK PAUK
Kepada setiap Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan Uang Lauk Pauk.
Besarnya Uang Lauk Pauk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
Pasal 3
Awak Kapal Patroli yang tidak berlayar dan pegawai sarana operasi lainnya tidak diberikan Uang Lauk Pauk, kecuali uang makan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2006 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
BAB III
Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN UANG LAUK PAUK
Uang Lauk Pauk diberikan berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) dan Daftar Hadir Pegawai.