PP Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN
KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dipandang perlu menyempurnakan ketentuan-ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977;
Mengingat:
PasaI 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1609);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Veteran adalab Veteran Republik Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967;
Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang menerima Tunjanangan Veteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
Janda/Duda Veteran adalah janda/duda dari pejuang yang gugur/tewas akibat perjuangan bersenjata dan kemudian disahkan sebagai Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1961
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang ditinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.
Pasal 2
Yang berhak mendapat Tunjangan Veteran adalah:
Veteran yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan yang cacadnya didapat akibat perjuangan bersenjata sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967;
Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan yang cacadnya didapat akibat menjalankan sesuatu tugas Negara Republik Indonesia;
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan;
Janda/Duda Veteran;
yang berhubung dengan keadaan perikehidupan sosial ekonominya perlu mendapat bantuan dari Pemerintah.
Pasal 3
Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibagi menjadi 5 (lima) golongan, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
Golongan A, dengan masa perjuangan sedikit-dikitnya 4 (empat) tahun;
Golongan B, dengan masa perjuangan sedikit-dikitnya 3 (tiga) tahun dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan;
Golongan C, dengan masa perjuangan sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) tahun 11 (sebelas) bulan;
Golongan D, dengan masa perjuangan sedikit-dikitnya 1 (satu) tahun dan sebanyak-banyaknya 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan;
Golongan E, dengan masa perjuangan sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) bulan.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b semuanya termasuk dalam satu golongan.
Pasal 4
Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
Golongan A sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan;
Golongan B sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) sebulan;
Golongan C sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
Golongan D sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan;
Golongan E sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan.
Kepada Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacad sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang cacad.