PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa besarnya tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636).
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN.
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/duda atau ahli warisnya, diberikan tunjangan wafat sebesar 3 (tiga) bulan tunjangan yang dibayarkan sekaligus.
Pasal 3
Kepada janda/duda Perintis PergerakanKebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pasal 4
Hak atas penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan hapus apabila:
penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warga negara asing;
penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah.