PP Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.

    Menimbang

    bahwa dipandang perlu memberikan tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat atas pengabdiannya dalam memperjuangkan dan membela kemerdekaan Republik Indonesia;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);