PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 9 TAHUN 2026

    TENTANG

    PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;

    bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap perturnbuhan ekonomi nasional;

    bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji KetigaBelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor7144);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026

    Pasal I

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. mempertahankan, melindungi, dan

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

    Pasal 2

    Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:

    a. Aparatur Negara;

    b. Pensiunan;

    Penerima Pensiun; dan c.

    d. Penerima Tunjangan,

    sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Pasal 3

    Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

    a. PNS dan Calon PNS;

    b. PPPK;

    c. Prajurit TNI;

    d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    e. Pejabat Negara.

    (2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:

    a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

    b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

    C. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan

    d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

    (3) Aparatur Negara termasuk:

    a. Wakil Menteri;

    b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

    c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

    d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    c. Hakim Ad Hoc;

    f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

    1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

    2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

    3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau

    4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

    1. Dewan Pengawas; dan

    2. Pejabat Pengelola,

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

    1. Dewan Pengawas; dan

    2. Dewan Direksi,

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    i. hak Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

    1. Mente…