PMK Nomor 87/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengatur pemberian peringatan tertulis kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Peringatan Tertulis kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.