PMK Nomor 163/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 163/PMK.03/2008

    TENTANG

    PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 , Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Wajib Pajak karena kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu;

    bahwa Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi, Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, dan Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, memenuhi persyaratan untuk diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.

    Surat Setoran BPHTB yang selanjutnya disebut dengan SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Pasal 2

    Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau

    Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:

    sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau

    melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.

    Pasal 3

    Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari BPHTB yang terutang.

    Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi.

    Pasal 4

    Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya BPHTB yang terutang dan besarnya pengurangan BPHTB, serta menuangkannya dalam SSB.

    Dalam hal BPHTB yang terutang setelah pengurangan menjadi nihil, SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang Negara.