PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara;

    bahwa pemberian penghasilan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pimpinan Lembaga Non Struktural dan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);