KEP Nomor 289 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA PENYANDANG CACAT

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR KEP.289/MEN/XII/2011

    TENTANG

    PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA PENYANDANG CACAT

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 Pasal 28 bahwa Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaan untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja;

    bahwa untuk mendorong dan memotivasi perusahaan agar bersedia mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat maka lembaga dan/atau perusahaan yang peduli dan bersedia mempekerjakan penyandang cacat melebihi kuota 1% perlu diberi penghargaan

    bahwa berdasarkan hasil penilaian dan seleksi nominasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Cacat, perusahaan yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat untuk diberikan Penghargaan.

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);

    Keppres Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.07/MEN/2005 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dalam pelaksanaan APBN;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KESATU

    Memberikan Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Cacat, kepada perusahaan yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa piagam dan/atau trophy yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka memperingati Hari Internasional Penyandang Cacat (HIPENCA) Tahun 2011.

    KETIGA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 2 Desember 2011

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    ttd,

    Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si