KMK Nomor 397/KMK.01/1995 Tahun 1995 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian/Komponen/Sub-Komponen untuk Tujuan Perakitan Industri Alat Besar dalam Negeri

    Menimbang

    bahwa dalam rangka lebih mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan perakitan industri alat besar dalam negeri, dipandang perlu memberikan kemudahan pembebasan sebagian bea masuk terhadap impor barang/komponen/ sub-komponen untuk tujuan perakitan industri alat besar dalam negeri.

    Mengingat

    Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Rechten Ordonannantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384);

    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-672/MK/III/5/1976 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian / komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;