KMK Nomor 301/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor 60.000 Ton Gula Pasir\r Untuk Daerah Intimewa Aceh

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan gula pasir dengan harga yang terjangkau masyarakat di Propinsi/Daerah Istimewa Aceh, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas Impor 60.000 ton gula pasir untuk Daerah Istimewa Aceh;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Atas Impor 60.000 Ton Gula Pasir Untuk Daerah Istimewa Aceh;

    Mengingat

    Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 187/KMK.01/2000 ;