KMK Nomor 308/KMK.017/1994 Tahun 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Pialang Asuransi Kepada Pt. Pasti Hasil
Menimbang
bahwa, PT. Pasti Hasil telah memenuhi persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993;
bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin usaha kepada PT. Pasti Hasil dalam bentuk suatu Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang No.2 Tahun 1992 ;
Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992;
Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 226/KMK.017/1993.