KMK Nomor 187/KMK.06/2001 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Niaga Leasing
Menimbang
Bahwa PT Niaga Leasing yang pada awalnya bernama PT Indonesia Lease Corporation telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-186/DJM/III.5/5/1975;
Bahwa izin usaha PT Indonesia Lease Corporation telah beberapa kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 053/KM.13/1989 tentang Perpanjangan Izin Usaha Dalam Bidang Leasing Kepada PT Mitra Pradityatama Leasing;
Bahwa PT Mitra Pradityatama Leasing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 070/KM.11/1982 juncto Nomor 053/KM13/1989 telah memperoleh lzm usaha lembaga pembiayaan untuk melakukan kegiatan Leasing;
Bahwa PT Mitra Pradityatama Leasing telah melakukan perubahan nama menjadi PT Niaga Leasing Corporation dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dalam Keputusan Nomor C2-9232.HT.01.04.TH'95 serta telah dicatat sesuai surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor S-4688/LK/1995 tanggal 6 September 1995;
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham PT Niaga Leasing Corporation tanggal 18 Agustus 2000 menyetujui perubahan nama menjadi PT Niaga Leasing dan peningkatan kegiatan usaha menjadi Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen dan Kartu Kredit;
Bahwa berhubung dengan butir a, b, c, d dan e, guna memberikan kepastian hukum pemberian izin usaha kepada PT Niaga Leasing, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan perpanjangan izin usaha PT Indonesia Lease Corporation, PT Mitra Pradityatama Leasing, PT Niaga Leasing Corporation dengan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Niaga Leasing;
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 053/KM13/l989 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Niaga Leasing Corporation;
Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KM.01/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.