PMK Nomor 160/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pemberian Imbalanan Bunga di Bidang Kepabeaan dan/atau Cukai.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160/PMK.01/2008
TENTANG
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan/ atau cukai kepada pihak yang berpiutang kepada negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , diatur bahwa utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tidak atau kurang bayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , diatur bahwa apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/ atau Cukai.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya, dan/ atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/ atau cukai
Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat dengan SKPBM adalah surat keputusan mengenai pengembalian bea masuk dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar yang selanjutnya disingkat dengan SKPBK adalah surat keputusan mengenai pengembalian bea keluar dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Surat Keputusan Pengembalian Cukai yang selanjutnya disingkat dengan SKPC adalah surat keputusan mengenai pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/ atau Cukai yang selanjutnya disingkat dengan SKPFP BM-C adalah surat keputusan mengenai pengembalian bea masuk dan/ atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Pihak yang berhak menerima imbalan bunga yang selanjutnya disebut dengan Pihak yang berhak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berhak menerima imbalan bunga sesuai dengan identitas yang tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau Bukti Penerimaan Jaminan.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat dengan SKPIB adalah surat keputusan mengenai penetapan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan pemerintah kepada Pihak yang berhak yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat dengan SPMIB adalah surat mengenai pembayaran imbalan bunga kepada Pihak yang berhak sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk yang selanjutnya disingkat dengan SPMKBM adalah surat mengenai pembayaran pengembalian bea masuk dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar yang selanjutnya disingkat dengan SPMKBK adalah surat mengenai pembayaran pengembalian bea keluar dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri K…