PMK Nomor 131/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 131/PMK.01/2008

    TENTANG

    PEMBERIAN HAK AKSES PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal ( single submission of data and information ), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron ( single and synchronous processing of data and information ), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang ( single decision making for customs release and clearance of cargoes ).

    Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi Berta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.

    Pengelola Portal INSW adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola Portal INSW dan berkewajiban untuk menjamin sistem pelayanan INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi.

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.

    Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

    Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.

    Penerima Akses adalah Pengguna Portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.

    Pasal 2

    Penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

    Untuk penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan Portal INSW.

    Portal INSW dikelola oleh Pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sebelum ada penetapan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan National Single Window .

    Pasal 3

    Portal INSW diakses melalui halaman utama ( homepage ) situs resmi INSW dengan nama domain www.insw.go.id.

    Halaman utama ( homepage ) situs resmi INSW berisi data dan informasi yang dikelompokkan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi informasi dan fungsi operasional.

    Fungsi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan semua informasi umum yang dapat diakses oleh masyarakat.

    Fungsi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Portal INSW yang menyediakan informasi khusus dan layanan transaksi.

    Pasal 4

    Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) hanya dapat diakses oleh Pengguna Portal INSW sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW.

    Pengguna Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para pihak yang melakukan akses dengan Portal INSW yang meliputi instansi penerbit perizinan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi/lembaga lainnya, eksportir, importir, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, serta pelaku usaha lainnya.

    Untuk dapat mengakses Portal INSW, Pengguna Portal INSW wajib memiliki Hak Akses.