PMK Nomor 16/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf b · Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dala1n Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pe1nberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pen1erintah No1nor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara f-{epublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Non1or 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Non1or 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pe1nerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalarn Tahun Be1jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Non1or 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pacta tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia