PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 ;

    bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu mengganti ketentuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf. a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 , tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dari. Menteri Perindustrian a tau Kepala Badan Koordinasi · Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengertai penolakan, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 .

    Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan clan/ atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 , tetap dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri. Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014, dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.