KMK Nomor 128 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta.
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 , atas impor barang modal untuk usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta diberikan fasilitas bea masuk dan perpajakan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan atau Bea Masuk Tambahan, penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan Pasal 22 impor atas impor barang modal bagi usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1938 (Stbl. 1938 : 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 4);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Keringanan Perpajakan, Bea Masuk dan Pajak Penjualan Impor kepada Ketua Badan Koordinasi Penanamam Modal Dalam Rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;