PP Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Pelaku Usaha Hortikultura, selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama Usaha Hortikultura.
Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hortikultura.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemberian Fasilitas dan Insentif dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
jenis dan kriteria Usaha Hortikultura penerima Fasilitas dan Insentif;
bentuk Fasilitas dan Insentif;
syarat dan tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif; dan
pengawasan.
Pasal 3
BAB II
JENIS DAN KRITERIA USAHA HORTIKULTURA YANG MENERIMA FASILITAS DAN INSENTIF
Pasal 3
Usaha Hortikultura meliputi:
perbenihan;
budidaya;
panen dan pascapanen;
pengolahan;
distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
penelitian; dan
wisata agro.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan:
Usaha Hortikultura mikro dan kecil;
Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan;
Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah;
usaha budidaya organik; dan/atau
Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
Pasal 4
Usaha Hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
nilai kekayaan bersih; atau
hasil penjualan tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.