SE Nomor 46 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 46/PJ/2009

    TENTANG

    PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;

    Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha;

    Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kegaiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP;

    Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 22 April 2009

    Direktur Jenderal Pajak,

    ttd,

    Darmin Nasution

    NIP 130605098