KMK Nomor 104/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Luar Pabrik
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang pemberian izin dan pencabutan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaksanaan ketentuan tentang pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksa-naan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau Serta persetujuan pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669).