KMK Nomor 106/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang pemberian izin dan penca-butan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669).