PMK Nomor 86/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa untuk mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta dalam upaya menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.01/1996;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/2007 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2008;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/2008 tentang Peringkat Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan;
. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/2009 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.