PMK Nomor 83/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa pegawai yang bertugas di Kapal Patroli merupakan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memegang peranan penting dalam mengoperasikan sarana guna menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan;
bahwa dalam rangka menyelaraskan penggunaan biaya ransum berlayar, menjamin penyediaan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan pegawai yang bertugas di Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan ketentuan yang berlaku, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian uang lauk pauk bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007 , ke dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1205/KM.1/2009 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007 tentang Pemberian Uang Lauk Pauk Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.