KMK Nomor 169/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Danareksa.
Menimbang
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Nomor: 353/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995 telah ditetapkan pengangkatan Srihadi, A.B. Triharta, Agus Muhammad masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa;
bahwa berhubung masa jabatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris tersebut telah berakhir, maka dipandang perlu untuk memberhentikan Srihadi, A.B. Triharta, Agus Muhammad masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa;
bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa;
bahwa pemberhentian dan pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Saham PT Danareksa;
Mengingat
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Danareksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 58);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;