KMK Nomor 170/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Asuransi Ekspor Indonesia
Menimbang
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : 200/M-PBUMN/1999 tanggal 25 Agustus 1999 telah ditetapkan pengangkatan Effendi sebagai Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia;
bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan perusahaan, dipandang perlu memberhentikan Effendi sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia;
bahwa nama tersebut dibawah inn dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia;
bahwa pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Ind6nesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Sahara PT Asuransi Ekspor Indonesia;
Mengingat
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keunagan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;