KMK Nomor 194/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Privatisasi Bank Umum Milik Negara
Menimbang
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan usaha serta untuk mengoptimalkan kinerja bank-bank BUMN dan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Nasional maka perlu dilakukan privatisasi terhadap Bank-bank BUMN;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan program privatisasi Bank-bank BUMN maka perlu dibentuk Tim privatisasi Bank Umum Milik Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan (PERSERO) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;