KEP Nomor 14 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI LEMBAGA PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI LEMBAGA PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia perlu dibentuk Tim Penilai Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang akan memeriksakan psikologi calon TKI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
Membentuk Tim Penilai Lembaga Pemeriksaan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:
Melakukan penilaian terhadap Lembaga Pemeriksaan psikologi calon TKI;
Memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan pemeriksaan psikologi calon TKI;
Memberikan pertimbangan mengenai besarnya biaya pemeriksaan psikologi calon TKI;
Mengevaluasi Lembaga Pemeriksaan Psikologi calon TKI;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksaan Psikologi calon TKI.
KETIGA
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dibentuk Sekretariat oleh Ketua.
KEEMPAT
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga.