KMK Nomor 102/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Inter Departemen dalam Rangka Perumusan Kebijakan di Bidang Perumahan dan Kebijakan Pembiayaan Sektor Perumahan Sederhana.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 102/KMK.017/2000
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM INTER DEPARTEMEN DALAM RANGKA PERUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERUMAHAN DAN KEBIJAKAN PEMBIAYAAN SEKTOR PERUMAHAN SEDERHANA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengembangan sektor perumahan, perlu dirumuskan kebijakan di bidang perumahan berikut pola pembiayaan di bidang termaksud;
bahwa untuk tujuan termaksud, perlu dilakukan kajian menyeluruh atas pola pembiayaan yang telah ada dan sekaligus mencari alternatif penyempurnaannya;
bahwa agar kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir a dan dapat berjalan dengan baik, maka perlu dibentuk Tim Kerja melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1997.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 122 Tahun 1998 tentang Kabinet Reformasi Pembangunan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tatakerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 192 Tahun 1998.
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-351/MK.017/1999 tanggal 24 September 1999 tentang Pembiayaan KP-RS/RSS Tahun Anggaran 1999/2000.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM INTER DEPARTEMEN DALAM RANGKA PERUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERUMAHAN DAN KEBIJAKAN PEMBIAYAAN SEKTOR PERUMAHAN SEDERHANA.
Pasal 1
Membentuk Tim Inter Departemen Dalam Rangka Perumusan Kebijakan Di Bidang Perumahan Dan Kebijakan Pembiayaan Sektor Perumahan Sederhana, selanjutnya disebut Tim.
Pasal 2
Susunan keanggotaan dari Tim tersebut adalah sebagai berikut:
Ketua
:
Dirjen. Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan
Anggota
:
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan,
Dirjen. Anggaran, Departemen Keuangan,
Dirjen. Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah,
Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Ditjen. Lembaga Keuangan,
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Ditjen. Lembaga Keuangan,
Direktur Pembinaan Anggaran III, Ditjen. Anggaran,
Kepala Biro. Tata Usaha BUMN, Setjen. Departemen Keuangan,
Direktur Pembangunan Rumah Baru dan Kawasan Tertinggal, Ditjen. Pengembangan Permukiman,
Direktur Pembiayaan Permukiman, Ditjen. Pengembangan Permukiman.
Pasal 3
Tim ini bertugas:
Melakukan kajian terhadap kebijakan di bidang perumahan sederhana yang telah berjalan sekarang;
Merumuskan kebijakan di bidang perumahan sederhana, yang dapat terjangkau masyarakat dan sesuai dengan kemampuan pemerintah;
Melakukan kajian terhadap kebijakan pembiayaan perumahan sederhana (low cost housing finance) dengan melakukan evaluasi serta identifikasi kelemahan-kelemahan sistim pembiayaan perumahan yang sudah ada;
Menyusun dan mengembangkan strategi pembiayaan perumahan sederhana.
Memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan tentang status Bank Tabungan Negara berdasarkan kebijakan perumahan yang dirumuskan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri Keuangan dan Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah.