KMK Nomor 134/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Pembentukan, Susunan dan Tatakerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;