KMK Nomor 209/KMK.06/2001 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 209/KMK.06/2001

    TENTANG

    PEMBENTUKAN PANITIA PENGALIHAN BENTUK

    PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI MENJADI

    PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    Bahwa dalam rangka mempersiapkan pengalihan bentuk usaha Perusahaan Umum (Perum) Perhutani menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, dipandang perlu membentuk Panitia Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perhutani menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

    Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 27).

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

    Pasal 1

    Membentuk Panitia Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perhutani menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

    Pasal 2

    Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas sebagai berikut:

    Melaksanakan inventarisasi kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani yang akan dialihkan pada Perusahaan Perseroan (Persero);

    Menyiapkan konsep Neraca Penutup Perusahaan Umum (Perum) Perhutani;

    Mengadakan inventarisasi terhadap aktiva dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perhutani;

    Menyiapkan Neraca Likuidasi Perusahaan Umum (Perum) Perhutani;

    Menyiapkan Neraca Pembukaan serta menetapkan besarnya modal Perusahaan Perseroan (Persero);

    Penyiapan Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero);

    Penyiapan Struktur Organisasi Perusahaan Perseroan (Persero);

    Persiapan-persiapan lain yang diperlukan dalam proses pengalihan bentuk Perum Perhutani menjadi perusahaan perseroan (Persero).

    Pasal 3

    Panitia menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan apabila dipandang perlu dapat diperpanjang oleh Menteri Keuangan.

    Pasal 4

    Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan.