PP Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1983
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Batam sebagai daerah industri, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Batam secara lebih berdayaguna dan berhasilguna;
bahwa sesuai dengan tingkat perkembangan industri dan penghidupan masyarakat serta keadaan wilayah Batam, bentuk pemerintahannya perlu ditetapkan menjadi Kotamadya;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka perlu dibentuk Kotamadya Batam.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 2
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, diubah dengan memisahkan Wilayah Kecamatan Batam.
Pasal 3
Menghapus Wilayah Kecamatan Batam sebagaimana dimaksud Pasal 2.
Pasal 4
Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3.