PP Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 34 TAHUN 1983

    TENTANG

    PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Batam sebagai daerah industri, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Batam secara lebih berdayaguna dan berhasilguna;

    bahwa sesuai dengan tingkat perkembangan industri dan penghidupan masyarakat serta keadaan wilayah Batam, bentuk pemerintahannya perlu ditetapkan menjadi Kotamadya;

    bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka perlu dibentuk Kotamadya Batam.

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;

    Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

    Pasal 2

    BAB II

    PEMBENTUKAN

    Pasal 2

    Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, diubah dengan memisahkan Wilayah Kecamatan Batam.

    Pasal 3

    Menghapus Wilayah Kecamatan Batam sebagaimana dimaksud Pasal 2.

    Pasal 4

    Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3.