KMK Nomor 15/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara

    Menimbang

    bahwa kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan utang dalam negeri memiliki makna yang sangat strategis bagi pengelolaan APBN, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan perkembangan pasar financial;

    bahwa di dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan Surat Utang Negara terdapat beberapa unit eselon I yang terkait baik secara teknis maupun konsepsional;

    bahwa koordinasi di antara para pimpinan unit eselon I terkait perlu dilakukan agar dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada Menteri Keuangan dalam pengelolaan Surat Utang Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);

    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

    Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 77);

    Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 226);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;