Keppres Nomor 84 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II

    Menimbang

    bahwa Komisi pemilihan Umumn dengan Keputusan Nomor 373/Kpst/KPU/Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 telah menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Residen dan WakiI Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 periode 2009-2014, dan Presiden dan Wakil Presiden telah mengucapkan sumpah dan dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2009;

    bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalarn menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalarn rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu 11 periode 2009-2014;

    bahwa rnereka yang namanya tercantum dalarn diktum PERTAMA Kepiatusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara kabinet Indonesia Bersatu 11;

    Mengingat

    Pasal4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (I), ayat (21, &n ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 166, Tambahan Lembaran Negara Kepublik Indonesia Nornor 4916);