PMK Nomor 09/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 09/PMK.02/2006

    TENTANG

    PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umurn;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan

    Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/ pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oieh suatu BLU.

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.

    Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, vang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

    Nilai omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.

    Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.

    Pasal 2

    BAB II

    PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS

    Pasal 2

    Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.

    Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki:

    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau

    nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

    Pasal 3

    BAB III

    TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGAWAS

    Pasal 3

    Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oieh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban:

    memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;

    mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga clan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU;

    melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; clan

    memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.

    Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah berkewajiban:

    memberikan pendapat dan saran kepada gubernur/bupati/ walikota mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU.

    mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada gubernur/bupati/walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU.

    melaporkan kepada gubernur/bupati/walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; dan

    rnembcrikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.

    Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dan kepada gubernur/bupati/walikota untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-sewaktu apabila diperlukan.

    Pasal 5

    BAB IV

    KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS Pasa1 4

    BAB V

    PERSYARATAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS

    Pasal 5

    Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5(iima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/ atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada avat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki:

    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau

    nilai aset menurut neraca sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

    Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5(lima) orang un…