UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI
Menimbang :
bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;
bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud;
Mengingat :
pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah;
Catatan
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi".
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang diundangkan. Agar supaya orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.