SE Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PADA MASTER FILE

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 12/PJ./2009

    TENTANG

    PEMBENAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PADA MASTER FILE

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

    Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tanggal 14 Februari 2003;

    Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan;

    Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih dahulu;

    Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.

    Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 4 Februari 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan:

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.