SE Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PADA MASTER FILE
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ./2009
TENTANG
PEMBENAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PADA MASTER FILE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
isi
Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tanggal 14 Februari 2003;
Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan;
Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih dahulu;
Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.