PMK Nomor 75/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri menyelenggarakan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, serta menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;

    bahwa dalam rangka melakukan pengelolaan portofolio dan pengembangan infrastruktur pasar Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penju alan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 36);

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.