PMK Nomor 47/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Cukai
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 47 / PMK.04 / 2007
TENTANG
PEMBEBASAN CUKAI MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian fasilitas pembebasan cukai, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Cukai;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomer 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Namor 93, Tambahan- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan:
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN CUKAI.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran adalah tempat, bangunan dan/atau lapangan vang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai yang wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
Barang Hasil Akhir adalah barang yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi etil alkohol dalam keadaan bebas.
Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai.
Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor Pokok Pembebasan, yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai.
Hari adalah hari kerja.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pengusaha Barang Hasil Akhir.
Pasal 2
BAB II
TATACARA PEMBEBASAN CUKAI
Bagian Kesatu
Barang Hasil Akhir
Pasal 2
Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol vang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir.
Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu.
Pasal 3
Bagian Kedua
Bukan Proses Produksi Terpadu
Pasal 3
Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Mentcri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan berdasarkan pesanan produsen Barang Hasil Akhir, pemohan harus mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, harus dicantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol.
Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Barang Hasil Akhir bersangkutan diberikan NPP.
Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuiuh) hari.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…