KMK Nomor 49/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Metal Box/Metal Crates.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi kegiatan produksi dalam negeri, serta dalam rangka lebih memperlancar kegiatan pengawasan barang ekspor dipandang perlu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 22 atas impor Metal box;

    Bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Atas Impor Metal Box/Metal Crates;

    Mengingat

    Indische Tariefwet, Stbl..1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Rechten Ordonanntie, Stbl..1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);