KMK Nomor 292/KMK.05/1993 Tahun 1993 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Serta Pph Pasal 22 Impor Tidak Dipungut atas Pemasukan Cadang Peralatan Teater Imax Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah.

    Menimbang

    Bahwa pemasukan suku cadang/peralatan Teater Imax Keong Emas yang tercantum dalam keputusan ini dimaksudkan untuk mengganti suku cadang yang telah rusak atau aus untuk kelangsungan operasional Teater Imax Keong Emas, sehingga dipandang perlu diberikan pembebaan bea masuk,PPN serta pph pasal 22 Impor.

    Mengingat

    Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah :

    Operasional Bea (Stbl.1931 No.471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1969 ,jo. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1988;

    Keputusan Menteri Keuangan No.538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.