KMK Nomor 82/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Menimbang
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng serta upaya menstabilkan harga di pasaran dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan PPN ditanggung Pemerintah atas impor 100.000 (seratus ribu) ton minyak goreng oleh Badang Urusan Logistik.
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 .
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. M E M U T U S K A N :