KMK Nomor 81/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor 100.000 Ton Kacang Tanah oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Menimbang
bahwa 100.000 ton kacang tanah yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam rangka memenuhi kebutuhan kacang tanah dalam negeri merupakan barang strategis dalam upaya menstabilkan harga di pasaran dalam negeri, maka dipandang perlu untuk diberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor 100.000 ton kacang tanah oleh Badan Urusan Logistik (BULOG).
Mengingat
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun Tahun 1994 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh Pemeriksa.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 .
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.