PMK Nomor 20/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi.

    Menimbang

    bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    bahwa berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut masih tetap berlaku sampai dengan masa kontraknya habis;

    bahwa dalam kontrak production sharing dinyatakan bahwa beban Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berkaitan dengan impor barang berdasarkan kontrak production sharing menjadi tanggungan Pemerintah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;